Overview

Balai Penerapan Modernisasi Pertanian Kalimantan Barat

Terbitnya Peraturan Presiden Nomor 192 Tahun 2024 tentang Kementerian Pertanian menandai lahirnya Badan Perakitan dan Modernisasi Pertanian (BRMP). Menyusul kemudian dengan adanya Peraturan Menteri Pertanian Nomor 10 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kelola UPT Lingkup BRMP pun mengamanahkan bahwa dalam menjalankan peran vitalnya, BRMP didukung oleh keberadaan 34 Unit Pelaksana Teknis (UPT) Balai Penerapan Modernisasi Pertanian yang secara khusus melaksanakan perakitan, perekayasaan,penyebaran dan penerapan modernisasi pertanian di bawah koordinasi Balai Besar  Perakitan dan Penerapan Modernisasi Pertanian.

Untuk mendukung 3 program strategis BRMP yakni: Program Ketersediaan Akses Dan Konsumsi Pangan BerkualitasProgram Nilai Tambah Dan Daya Saing Industri serta Dukungan Manajemen. Operasional BRMP Kalimantan Barat didukung oleh keberadaan fasilitas antara lain: (1) Laboratorium Pengujian Tanah; (2) Unit Pengelola Benih Sumber (UPBS) Tanaman Pangan;

Selain itu BRMP Kalimantan Barat juga memiliki fasilitas pendukung utama lainnya berupa Instalasi Penerapan Modernisasi Pertanian (IPMP) antara lain : IPMP Sungai Kakap di Kab. Kubu Raya, IPMP Selakau di Kab. Sambas, dan IPMP Simpang Monterado di Kab. Bengkayang

 

Berikut Peraturan Menteri Pertanian Nomor 10 Tahun 2025 Tentang Unit Pelaksanan Teknis lingkup Badan Perakitan dan Modernisasi Pertanian

Link :