BPSIP Kalbar Hadiri Sosialisasi dan Koordinasi Penguatan Pengawasan Keamanan Pangan
Sebagai bentuk dukungan terhadap amanah yang diberikan kepada Dinas Ketahanan Pangan Provinsi Kalimantan Barat terkait pengawasan keamanan pangan meliputi Standar Keamanan Pangan, Mutu Pangan dan Gizi Pangan serta Standar Label dan Iklan Pangan, Jum’at, 17 Mei 2024, Anjar Suprapto, STP, MP (Kepala BPSIP Kalimantan Barat) menghadiri Rapat Sosialisasi dan Koordinasi Penguatan Pengawasan Keamanan Pangan dan Promosi Konsumsi Pangan Lokal di Hotel Mercure Pontianak. Rapat ini dihadiri oleh Kepala Dinas Kabupaten/Kota yang menangani pangan, Perwakilan Pelaku Usaha di Kalimantan Barat, Hotel dan Restoran, OPD lingkup Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat, dan Instansi Vertikal.
Sinergi yang dilakukan oleh BPSIP Kalimantan Barat tersebut diperkuat lagi dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah daerah yang membagi Kewenangan Pengawasan Keamanan Pangan. Pemerintah Pusat melaksanakan Pengawasan Keamanan Pangan Segar Distribusi Lintas Negara dan Distribusi Lintas Daerah Provinsi, Pemerintah Provinsi melaksanakan Pengawasan Keamanan Pangan Segar Distribusi Lintas Daerah Kabupaten/Kota, dan Pemerintah Kabupaten/Kota melaksanakan Pengawasan Keamanan Pangan Segar yang beredar di wilayahnya.
Materi yang disampaikan dalam rapat antara lain:
1. Materi Strategi Penguatan 3 Pilar Ketahanan Pangan (Ketersediaan, Keterjangkauan dan Pemanfaatan Pangan) menuju Kalbar Mandiri Pangan oleh Prof. Dr. Ir. Rokhmin Dahuri, M.Sc (Ketua Dewan Mahasiswa IPB (DM IPB) Bidang Hubungan Eksternal (praktisi))
2. Penguatan Pengawasan Penerapan Jaminan Keamanan Pangan Segar sesuai UU No. 23 Tahun 2014 oleh Deputi Bidang Penganekaragaman Konsumsi dan Keamanan Pangan, Badan Pangan Nasional
3. Penguatan Ketahanan Pangan dari Aspek Pemanfaatan, oleh Kepala Dinas Ketahanan Pangan Provinsi Kalimantan Barat
4. Proses Perizinan Pangan Segar Berbasis Online Single Submission (OSS) oleh Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Pontianak (DPMPTSP) Provinsi Kalimantan Barat.
BPSIP Kalimantan Barat berharap, melalui pendampingan tersebut, Kalimantan Barat dapat produksi Pangan Segar Asal Tumbuhan (PSAT) dapat dilirik, dan unggul di pasar local, berdaya saing serta memenuhi Persyaratan Standar Mutu dan Keamanan Pangan. Di sisi lain, jaminan dan perlindungan bagi masyarakat maupun pelaku usaha yang melakukan kegiatan produksi dan peredaran produk Pangan Segar Asal Tumbuhan (PSAT) dapat terjaga.