BPSIP Kalbar, Penandatanganan Komitmen Bersama Pelaksanaan Keterbukaan Informasi Publik
Keterbukaan informasi publik di lingkup pemerintahan telah diatur dalam Undang Undang No. 14 Tahun 2008. Undang-undang ini mengamanatkan bahwa setiap badan publik wajib menyediakan dan melayani permohonan informasi secara cepat, tepat waktu, biaya ringan, dan cara sederhana.
Selasa(16/01) Untuk mendukung keterbukaan informasi, Pejabat PPID BPSIP Kalimantan Barat melaksanakan penandatanganan komitmen bersama sebagai bentuk pelayanan masyarakat dalam hal keterbukaan informasi publik.
Melalui penandatanganan komitmen bersama ini diharapkan BPSIP Kalimantan Barat dapat terus mempertahankan kinerja terbaiknya mewujudkan pemerintahan yang terbuka, mudah, dan transparan.