BSIP Kalbar Raih Peringkat 6 Pada Anugerah Keterbukaan Informasi Publik
Transparansi pemerintahan diperkuat melalui Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik yang mendorong setiap badan publik dalam menyediakan informasi yang cepat, tepat waktu, dan biaya ringan, serta dengan cara yang sederhana. PPID (Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi) bertugas menyediakan informasi bagi masyarakat atau pemohon.
Rabu (20/12), Penganugerahan Keterbukaan Informasi Publik (KIP) menjadi puncak dalam tahapan pelaksanaan Self Assement Questionare (SAQ) Monitoring dan Evaluasi dilanjutkan Visitasi dan Wawancara PPID Kementerian Pertanian TA 2023. Kegiatan ini dihadiri UK/UPT Lingkup Kementerian Pertanian Penerima Penghargaan Pemeringkatan KIP Tahun 2023.
Dalam hal ini, BSIP Kalimantan Barat meraih peringkat 6 sebagai Badan Publik Informatif Lingkup Eselon III - Kementerian Pertanian. Kepala Balai, Anjar Suprapto, S.T.P., M.P., menerima secara langsung Penghargaan Anugerah KIP yang diselenggarakan di IPB Convention Center, Bogor, Jawa Barat.
Kepala Biro Humas dan Informasi Publik, Kuntoro Boga Andri, Ph.D., dalam laporannya menyampaikan bahwa Anugerah KIP Tahun 2023 diikuti oleh 8 PPID Pelaksana Eselon I, 38 PPID Pelaksana Eselon II, dan 74 PPID Pelaksana Eselon III lingkup Kementan. Tidak hanya itu, Penjurian dilakukan dengan melibatkan 11 Tim Penilai diluar lingkup Kementerian Pertanian.
"Kualitas pengelolaan dan pelayanan informasi publik setiap tahunnya meningkat seiring dengan penerapan standardisasi tinggi PPID di lingkup Kementan," tambah beliau.
Semoga penghargaan ini menjadi penyemangat bagi BSIP Kalimantan Barat agar terus informatif dan inovatif dalam menerapkan keterbukaan informasi publik mendukung Kementan mewujudkan informasi yang cepat, tepat, akurat, berkualitas, dan terpercaya.