• Jl. Budi Utomo No. 45
  • (0561) 882069
  • [email protected]
Logo Logo
  • Beranda
  • Profil
    • Overview
    • Visi & Misi
    • Struktur Organisasi
    • Tugas & Fungsi
    • Pimpinan
    • Satuan Kerja
    • Sumber Daya Manusia
    • Logo Agrostandar
  • Informasi Publik
    • Portal PPID
    • Standar Layanan
      • Maklumat Layanan
      • Waktu dan Biaya Layanan
    • Prosedur Pelayanan
      • Prosedur Permohonan
      • Prosedur Pengajuan Keberatan dan Penyelesaian Sengketa
    • Regulasi
    • Agenda Kegiatan
    • Informasi Berkala
      • LHKPN
      • LHKASN
      • Rencana Strategis
      • DIPA
      • RKAKL/ POK
      • Laporan Kinerja
      • Capaian Kinerja
      • Laporan Keuangan
      • Laporan Realisasi Anggaran
      • Laporan Tahunan
      • Daftar Aset/BMN
    • Informasi Serta Merta
    • Informasi Setiap Saat
      • Daftar Informasi Publik
      • Standar Operasional Prosedur
      • Daftar Informasi Dikecualikan
      • Kerjasama
  • Publikasi
    • Buku
    • Pedum/ Juknis
    • Infografis
  • Reformasi Birokrasi
    • Manajemen Perubahan
    • Deregulasi Kebijakan
    • Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik
    • Penataan dan Penguatan Organisasi
    • Penataan Tata Laksana
    • Penataan Sistem Manajemen SDM
    • Penguatan Akuntabilitas
    • Penguatan Pengawasan
  • Kontak

Berita BRMP Kalimantan Barat

Balai Penerapan Modernisasi Pertanian Kalimantan Barat

Thumb
252 dilihat       16 Januari 2024

Penandatanganan Perpanjangan Kontrak bagi PPNPN Lingkup BPSIP Kalbar Tahun 2024

Selasa (16/1), BPSIP Kalimantan Barat melaksanakan Penandatanganan Perpanjangan Kontrak bagi PPNPN lingkup BPSIP Kalbar, bertempat di Aula Lantai 2. Kegiatan dipimpin oleh Kepala BPSIP Kalbar, Anjar Suprapto, S.T.P., M.P., didampingi oleh Kasubbag TU, Sri Sunardi, SST., dan Ketua Program, Abdullah Umar, SP., MSc. Pertemuan juga dihadiri oleh seluruh PPNPN lingkup BPSIP Kalbar yang berjumlah 22 orang.
 
Awal tahun ini PPNPN lingkup BPSIP Kalbar diberikan kesempatan lagi menandatangani kontrak kerja selama satu tahun kedepan. Hal ini sesuai aturan yang telah ada, bahwa PPNPN dalam masa kerjasanya selama satu tahun saja dan bila masih diperlukan akan di perpanjang kembali di tahun berikutnya. Sebagai PPNPN, harus mampu mendukung program BPSIP diantaranya, tebarkan sikap semangat anti pungli dan gratifikasi yang merusak system layanan yang kita miliki. Kepribadian yang baik dan peka akan tugas dan tanggung jawab bekerja sangatlah diutamakan. Kemudian, absensi kehadiran juga diperhatikan, jangan dibiasakan terlambat." tutur Kasubbag TU.
 
Melalui kebijakan yang telah diberikan pemerintah, guna mengangkat martabat dan kesejahteraan teman-teman PPNPN diberikan kesempatan untuk mengikuti rekrutmen pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK). Tentu kualifikasi dan syarat harus dipenuhi untuk mengisi formasi yang telah disediakan. Bagi teman-teman yang belum terakomodir diharapkan bersabar, penuhi kualifikasi persyaratan terlebih dahulu siapa tahu di kesempatan berikutnya pemerintah membuka kesempatan kembali." tutur Kepala BPSIP.
 
Kepala  BPSIP Kalbar juga menyampaikan agar teman-teman PPNPN meningkatkan kinerja dan kedisiplinan sehingga mampu memberikan pelayanan prima kepada masyarakat.
 
#BPSIPKalbar
#PPNPN2024
Prev Next

- BSIP Kalimantan Barat


Pencarian

Berita Terbaru

  • Thumb
    Tim Swasembada Pangan Kalimantan Barat Laksanakan Rapat Koordinasi
    21 Jul 2025 - By BSIP Kalimantan Barat
  • Thumb
    BRMP Kalimantan Barat Lanjutkan Rakor Zona 4 di Kabupaten Kayong Utara
    15 Jul 2025 - By BSIP Kalimantan Barat
  • Thumb
    Sosialisasi dan Koordinasi Survei Penilaian Integritas KPK Tahun 2025 Lingkup BRMP
    15 Jul 2025 - By BSIP Kalimantan Barat
  • Thumb
    Rapat Koordinasi LTT Zona 3 di Sintang: Dorong Optimalisasi Tanam Juli 2025
    10 Jul 2025 - By BSIP Kalimantan Barat
  • Thumb
    BRMP Kalimantan Barat Lanjutkan Rakor Percepatan LTT Tahun 2025 Zona 2 di Kabupaten Bengkayang
    09 Jul 2025 - By BSIP Kalimantan Barat

tags

PPNPN

Kontak

(0561) 882069
(0561) 883883
[email protected]

Jl. Budi Utomo No. 45 Siantan Hulu, Kec. Pontianak Utara, Kota Pontianak, Prov. Kalimantan Barat

Kode Pos: 7824

website: kalbar.bsip.pertanian.go.id

© 2025 - 2025 Balai Penerapan Modernisasi Pertanian Kalimantan Barat. All Right Reserved