Peningkatan Mutu Nanas Organik Madu Galang Melalui Penerapan SPO dan Standar Mutu Nanas
Kesadaran masyarakat akan dampak negatif yang timbul akibat penggunaan pestisida dan pupuk kimia bagi kesehatan dan lingkungan, menyebabkan terus meningkatnya permintaan akan produk organik. Pola hidup sehat yang ramah lingkungan telah menjadi trend baru secara internasional yang mensyaratkan jaminan bahwa produk pertanian harus beratribut aman dikonsumsi (food safety attributes), kandungan nutrisi tinggi (nutritional attributes), dan ramah lingkungan (eco-labelling attributes). Kalimantan Barat memiliki potensi menghasilkan produk organic yang cukup besar untuk bersaing di pasar internasional walaupun secara bertahap. Hal ini karena berbagai keunggulan komparatif antara lain: (i) masih banyak sumberdaya lahan yang dapat dibuka untuk mengembangkan sistem pertanian organik, (ii) teknologi untuk mendukung pertanian organik sudah cukup tersedia seperti pembuatan kompos, tanam tanpa olah tanah, pestisida nabati, pupuk hayati, dan lain-lain.
Salah satu komoditas tanaman yang berpotensi tinggi untuk dikembangkan secara organic adalah nanas Madu Galang. Varietas nanas Madu Galang merupakan salah satu komoditas tanaman hortikultura unggulan Kabupaten Mempawah. Nanas Madu Galang memiliki karakteristik unggul diantaranya memiliki cita rasa manis, disukai konsumen, dan memiliki nilai jual yang cukup tinggi yaitu sekitar Rp. 10.000-15.000/ buah. Varietas ini sudah terdaftar di Pusat Perlindungan Varietas Tanaman dan Perizinan Pertanian. Luas areal pertanaman nenas Madu Galang di Kabupaten Mempawah sekitar 1.250 ha dimana 32% atau sekitar 400 ha ada di Desa Galang Kecamatan Sungai Pinyuh Kabupaten Mempawah.
Dalam upaya mendorong peningkatan mutu, produktivitas, dan budidaya berkelanjutan nanas Madu Galang, maka BSIP Kalimantan Barat melakukan pendampingan penerapan Sistem Pertanian Organik/SPO (SNI 6729:2016) dan Standar Mutu Nanas (SNI 3166:2009). Pendampingan dilakukan pada kelompok tani Harapan Baru, Desa Galang, Kecamatan Sungai Pinyuh Kabupaten Mempawah, pada areal lahan seluas 15 ha.
Kegiatan pendampingan yang telah dilakukan meliputi : 1) Pendampingan penyelesaian dokumen hasil temuan ketiadaksesuaian hasil inspeksi yang dilakukan oleh Tim dari Lembaga Sertifikasi Organic ICERT, sehingga pada saat ini Poktan Harapan Baru telah memperoleh sertifikat organic dari ICERT dengan No. Lisensi : ICERT-1180/LSPr-095-IDN/6/23, dengan masa berlaku mulai tanggal 5 Juni 2023 sampai dengan 5 Juni 2026; 2) telah dilakukan bimbingan teknis kepada anggota Poktan Harapan Baru dan petugas lapang sebanyak 50 orang terkait Standar Mutu Nanas ( SNI:3166-2009); 3) Pendampingan budidaya nanas dengan menerapkan system pertanian organic di lapangan, melalui kegiatan pembuatan dan aplikasi pupuk organic, serta pemeliharan lahan secara organic; 4) Selain itu juga dilakukan fasilitasi pembuatan label nenas organik, promosi, dan pemasaran terhadap buah nanas organic varietas Madu Galang.
Oleh: Agus Subekti, SP., MP. (Penyuluh Pertanian BPSIP Kalimantan Barat)